PENINGKATAN MUTU PENDIDIKAN SMA



PENINGKATAN MUTU PENDIDIKAN SMA
DENGAN MENGOPTIMALKAN PERAN PENGAWAS  SEKOLAH
DI SMA NEGERI 57 JAKARTA

Drs. Parmono, M.Pd.

A.  PENDAHULUAN
1. Latar Belakang
Keberhasilan pendidikan di SMA ditentukan oleh banyak faktor. Faktor yang dapat mempengaruhi peningkatan mutu pendidikan di SMA ada tiga. Tiga tersebut adalah Kepala sekolah, Pengawas, dan Guru. Faktor tersebut terkait dengan pengelolaan sekolah yang unsur mencakup :  a) mengembangkan dan merawat fasilitas sekolah, b) merencanakan dan mengusahakan pengadaan sumber belajar, buku, alat, dan bahan yang dibutuhkan guru untuk mengajar; c) bekerja sama dengan orang tua dan masyarakat; d) namun yang paling penting adalah menjamin mutu pendidikan yang diterima anak.
Dengan latar belakang di atas Penulis memilih judul,”Peningkatan Mutu Pendidikan SMA dengan Cara Mengoptimalkan Peran Pengawas di SMA Negeri 57 Jakarta.”
Guru sebagai ujung tombak proses belajar mengajar akan bermutu bermain pada hasil belajar yang lebih baik. Perubahan kearah lebih baik tidak membutuhkan biaya, yang dipelukan kesadaran diri memberikan yang terbaik kepada siswa. Kepala sekolah dan pengawas karena berperan penting dalam proses belajar untuk peningkatan mutu maka harus sering melakukan supervise kunjungan kelas.

2. Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang di atas, maka rumusan masalah sebagai berikut, ”Bagaimana peningkatan mutu pendidikan SMA dengan cara mengoptimalkan peran pengawas sekolah di SMA Negeri 57 Jakarta ?

3. Tujuan dan Manfaat
Karya tulis ilmiah yang berjudul peningkatan mutu pendidikan SMA dengan cara mengoptimalkan peran pengasawas sekolah di SMA Negeri 57 Jakarta adalah untuk menjawab bahwa  institusi pengawas adalah institusi yang sangat penting. Secara operasional tujuan dan manfaat yang ingin dicapai adalah sebagai berikut:
a.  meningkatkan peran siswa sebagai peserta didik yang belajar dengan semangat, agar mencapai prestasi belajar secara optimal.
b.      meningkatkan kinerja guru agar mampu membimbing siswa mencapai prestasi dengan baik di dalam proses pembelajaran di sekolah secara efektif dan efisien.
c.      meningkatkan kemampuan kepala sekolah dalam menyusun program-program sekolah.
d.   meningkatkan kemampuan kepala sekolah dalam menjalin hubungan dengan masyarakat sekitar.

B.  KAJIAN PUSTAKA
PENINGKATAN MUTU PENDIDIKAN SMA DENGAN MENGOPTIMALKAN PERAN PENGAWAS  DI SMA NEGERI 57 JAKARTA
1.     Pengertian Peningkatan
Peningkatan adalah proses perbuatan meningkatkan yang kini telah dadakan. Peningkatan adalah berangsur-angsur naik, sedikit demi sedikit.[1]
Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi siswa untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan siswa, masyarakat, bangsa dan Negara.
Pendidikan nasional adalah pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman.[2]

2.     Mutu Pendidikan
Mutu adalah ukuran baik buruk suatu benda, atau kadar, taraf kepandaian, kecerdasan, yang berarti memiliki kualitas.[3] Mutu pendidikan adalah mutu proses pembelajaran dan hasil belajar. Mutu proses mengacu kepada standar proses seperti yang tertuang di dalam PP Nomor 19/2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. PP 19/2005, bab 1, pasal 1, ayat 6 menyatakan, ”Standar proses adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan pelaksanaan pembelajaran pada satu satuan pendidikan untuk mencapai standar kompetensi lulusan.” Standar kompetensi lulusan ditegaskan pada ayat 4 sebagai berikut, ”Standar kompetensi lulusan adalah kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap atau Afektif, pengetahuan atau Kognetif, dan keterampilan atau Psikomotorik.” [4]
Standar Penilaian Pendidikan sesuai Pasal 63 bagian ke satu secara umum adalah: (1) Penilaian pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah terdiri atas; a) penilaian hasil belajar oleh pendidik. b) penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan. dan c) penilaian hasil belajar oleh pemerintah. (2) Penilaian pendidikan pada jenjang pendidikan tinggi terdiri atas; a) penilaian hasil belajar oleh pendidik. b) penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan tinggi. (3) penilaian pendidikan pada jenjang pendidikan tinggi sebagaimana yang dimaksud pada ayat(2) doatur oleh masing-masing perguruan tinggi sesuai peraturan perundangundangan yang berlaku.[5]
Jadi, mutu pendidikan adalah mutu proses yang mengacu kepada standar proses dan mutu adalah hasil yang mengacu kepada standar komepetnsi lulusan. Mutu proses memiliki hubungan kausal dengan mutu hasil. Jika proses  pembelajaran bermutu, tentulah standar komptensi lulusan dapat dicapai dengan bermutu pula.

3.     SMA 
Sekolah menengah atas disingkat SMA; bahasa Inggris: Senior High School), adalah jenjang pendidikan menengah pada pendidikan formal di Indonesia setelah lulus Sekolah Menengah Pertama (atau sederajat). Sekolah menengah atas ditempuh dalam waktu 3 tahun, mulai dari kelas 10 sampai kelas 12. Sekolah menengah umum selepas sekolah menengah tingkat pertama, sebelum perguruan tinggi.[6]
Semua potensi di SMA harus bersinergi, kepala sekolah, pengawas, dan guru. Tiga komponen bersinergi dapat mencapai tujuan pendidikan di sekolah. Dalam upaya menggerakkan potensi, kepala sekolah, pengawas, dan guru dituntut menerapkan prinsip dan metode kepemimpinan yang sesuai dengan mengedepankan keteladanan, pemotivasian. Adapun optimalisasi peran dan fungsi kepala sekolah, pengawas, dan guru sebagai berikut:
a.      Peran, dan Fungsi  Kepala Sekolah
1.     Peran Kepala Sekolah
Permendiknas Nomor 13 Tahun 2007 Tentang Kompetensi Kepala Sekolah. Peran Kepala Sekolah adalah mengelola, penyelenggara, kegiatan pendidikan dan pembelajaran di sekolah. Secara operasional mendayagunakan seluruh sumber daya sekolah secara terpadu dalam rangka pencapaian tujuan sekolah secara efektif, efisien, dan akuntabel.

2.     Fungsi Kepala Sekolah
a.      Pendidik.
Kepala sekolah sebagai pendidik melaksanakan kegiatan perencanaan, pengelolaan, supervise, dan evaluasi pembelajaran, sebagai kepala sekolah.
b.      Pemimpin.
Kepala sekolah sebagai pemimpin berfungsi menggerakkan semua potensi sekolah, khusus guru dan tenaga kependidikan bagi pencapaian tujuan sekolah.
c.       Pengelola (manajer).
Kepala sekolah sebagai pengelola secara operasional melaksanakan pengelolaan kurikulum, peserta didik, ketenagaan, keuangan, sarana dan prasarana, hubungan sekolah-masyarakat, dan ketatausahaan sekolah.
d.      Administrator.
Kepala sekolah dalam pengertian luas sebagai administrator merupakan pengambil kebijakan tertinggi di sekolah.
e.       Wirausahawan.
Kepala sekolah sebagai wirausahawan berfungsi sebagai inspirator bagi munculnya ide-ide kreatif dan inovatif dalam mengelola sekolah.
f.       Pencipta Iklim Kerja.
Kepala sekolah sebagai pencipta iklim kerja, berfungsi sebagai katalisator untuk meningkatkan semangat kerja guru.
g.      Penyelia (Supervisor).
Kepala sekolah sebagai supervisor atau penyelia. Kepala sekolah berfungsi melakukan pembinaan professional kepada guru dan tenaga kependidikan.

b.      Peran, dan  Fungsi  Pengawas
1.    Peran Pengawas
Permendiknas Nomor 12 Tahun 2007 Tentang Kompetensi Pengawas Sekolah. Peran Pengawas sekolah memberikan pembinaan, supervise akademik dan manajerial kepala sekolah dan guru yang bertujuan meningkatkan kualitan sumber daya sekolah dan mutu pendidikan.
2.     Fungsi Pengawas
a)       Supervisor yaitu menyusun program supervise, melaksanakan supervisi
      mengelola hasil supervise, melaporkan hasil supervisi kepada Dinas Pendidikan melalui UPTD.
b)    Edukator yaitu membimbing, mengarahkan dan memberi saran saran kepada kepala sekolah, guru, siswa dan staf, dan mendampingi kegiatan KKKS dan KKG, MKKKS dan MGMP.
c)    Motivator yaitu mengusulkan kepala sekolah, guru dan staf untuk mengikuti pelatihan untuk meningkatkan profesionalisme, dan mengadakan seleksi peserta untuk mengikuti lomba kepala sekolah, guru dan siswa berprestasi.

c.       Peran, dan  Fungsi  Guru
1.     Peran Guru
Permendiknas Nomor 28 Tahun 2010 Tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah. Guru berperan merancang proses belajar dengan cara membuat Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) pada awal tahun atau awal semester, sesuai dengan rencana kerja sekolah.

2.    Fungsi Guru
a)  Melaksanakan Pembelajaran
Melaksanakan pembelajaran merupakan kegiatan interaksi edukatif antara peserta didik dengan guru. Kegiatan tersebut merupakan kegiatan tatap muka sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru. Penjelasan kegiatan tatap muka adalah kegiatan tatap muka atau pembelajaran terdiri dari kegiatan penyampaian materi pelajaran, membimbing dan melatih peserta didik terkait dengan materi pelajaran, dan menilai hasil belajar yang terintegrasi dengan pembelajaran dalam kegiatan tatap muka.

b)  Menilai Hasil Pembelajaran
Menilai hasil pembelajaran merupakan serangkaian kegiatan untuk memperoleh, menganalisis, dan menafsirkan data tentang proses dan hasil belajar peserta didik yang dilakukan secara sistematis dan berkesinambungan. Melalui penilaian hasil pembelajaran diperoleh informasi yang bermakna untuk meningkatkan proses pembelajaran. Menilai hasil pembelajaran dilaksanakan secara terintegrasi dengan tatap muka seperti ulangan harian, kegiatan menilai hasil belajar dalam waktu tertentu seperti ujian tengah semester, dan akhir semester.

c)      Membimbing dan Melatih Peserta Didik
Membimbing dan melatih peserta didik dibedakan menjadi tiga kategori yaitu membimbing atau melatih peserta didik dalam proses tatap muka, intrakurikuler, dan ekstrakurikuler.

d)     Melaksanakan Tugas Tambahan
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru Pasal 24 ayat (7) menyatakan bahwa guru dapat diberi tugas tambahan sebagai kepala satuan pendidikan, wakil kepala satuan pendidikan, ketua program keahlian satuan pendidikan, pengawas satuan pendidikan, kepala perpustakaan, kepala laboratorium, bengkel, atau unit produksi. Selanjutnya, sesuai dengan isi Pasal 52 ayat (1) huruf e, guru dapat diberi tugas tambahan yang melekat pada tugas pokok misalnya menjadi pembina pramuka, pembimbing kegiatan karya ilmiah remaja, dan guru piket.

C.  BAGAIMANA  PENINGKATAN MUTU PENDIDIKAN SMA DENGAN MENGOPTIMALKAN PERAN PENGAWAS DI SMA NEGERI 57 JAKARTA ?
1. Hasil Kegiatan Sebelum Penelitian
Temuan penulis selama membantu supervisi kunjungan kelas. Kepala sekolah yang tidak dapat masuk kelas menjadi input bagi para guru untuk memperbaiki kegiatan pembelajaran. Kelemahan dan tantangan kepemimpinan kepala sekolah mencakup Mekanisne politik yang kurang terarah, tanggung jawab yang rendah, wawasan kepala sekolah yang terbatas, pengangkatan kepala sekolah yang belum transparan, sarana dan prasarana kurang, lulusan yang kurang mampu berkompetisi, kepercayaan masyarakat rendah, birokrasi dan produktivitas kerja masih rendah.
Dari pengamatan penulis terhadap kegiatan pembelajaran di kelas dapat dikemukakan beberapa kelemahan antara lain : Guru tidak menggunakan RPP sebagai pedoman dalam pelaksanaan pembelajaran, Guru tidak mempersiapkan alat bantu mengajar, Guru kurang memperhatikan kemampuan awal siswa, Penggunaan papan tulis yang kurang tepat, Tidak melaksanakan evaluasi.
Kelemahan kepala sekolah dan guru dapat diperbaiki. Proses pembelajaran dari guru dan supervise kepala sekolah akan menjadi pendidikan lebih bermutu kemudian  hasil belajar akan lebih baik. Perubahan pada kelima kelemahan tersebut tidak memerlukan biaya. Perbaikan yang diperlukan  kesadaran diri untuk memberikan yang terbaik kepada siswa. Kepala sekolah memberikan supervise berperan dalam perbaikan proses pembelajaran dengan cara supervisi sering dilakukan seperti kunjungan kelas.[7]
Pengalaman penulis di SMA Negeri 57 Jakarta berada di jalan Kedoya Raya Kebon Jeruk Jakarta Barat. Keberadaan sekolah tidak berada di pinggir jalan raya. Dua tahun lalu di Jakarta Barat mampu menembus peringkat ke 8 untuk IPA dan peringkat ke 7 untuk IPS. Jumlah SMA Negeri di Jakarta Barat 17 SMA. Namun dua tahun terakhir tepat tahun pelajaran 2010-2011 mencapai kemelorotan yang fatal karena ada di peringkat 17 baik IPA maupun IPS. Bagaimana meningkatkan mutu pendidikan SMA dengan mengoptimalkan peran pengawas sekolah di SMA Negeri 57 Jakarta ?
2. Strategi Pemecahan Masalah
a) Alasan pemilihan strategi pemecahan masalah
Pengawas menyadari karena standar kompetensi pengawas terutama di SMA Negeri 57 masih ada permasalahan dalam kepengawasan yaitu : (1) masih ada keragaman kemampuan pengawasan sekolah dari kepala sekolah dan pengawas sendiri dalam melaksanakan tugas dan fungsi kepengawasan. (2) belum ada alat ukur untuk mengetahui fungsi pengawasan dari kepala sekolah dan pengawas sekolah dalam  melakukan supervisi, dan (3) belum ada pembinaan kepada komponen pendidikan di sekolah dari pengawas sekolah dan kepala sekolah yang terarah. Dengan demikian supervise kepada guru dijadikan alasan tepat supervise kelas ditingkatkan.
Perlu diketahui pada tahun 2010-2011 SMA 57 masuk peringkat 17 dari 17 SMA di Jakarta Barat. Tahun 2011-2012 pengawas melakukan disiplin tinggi dengan supervise sebagai pengawasan ekstra ketat. Semua tugas  kepala sekolah, wakil, staf dan guru serta ketenaga kependidikan di supervisi. Pengawas dalam mensupervisi guru mulai dari instrumen supervisi kelengkapan administrasi, instrumen supervisi penyusunan silabus, instrumen supervisi penyusunan rencana pembelajaran, instrumen supervisi pelaksanaan pembelajaran yang harus dilaknsanakan oleh guru dan harus disertai dengan portofolio.

b) Deskripsi pemecahan masalah
Dengan disiplin oleh Pengawas sekolah melalui tugas pokok pengawas ternyata mampu menaikan peringkat sekolah. SMA Negeri 57 Jakarta. Peringkat dapat kembalikan  ke 9 untuk IPA dan peringkat  8 untuk IPS dari peringkat 17 dari 17 SMA di Jakarta Barat, hal ini terjadi di tahun ajaran 2012-2013. Cara mensupervisi guru pun satu persatu dan portovolio harus lengkap. Apabila tidak lengkap tolong dilengkapi dengan portofolio tahun sebelum disupervisi dan tidak harus baru.

c) Tahapan operasional pelaksanaan
Langkah pertama pahami terlebih dahulu mutu. Mutu pendidikan adalah output yang dihasilkan oleh sekolah setelah mengalami proses penyelenggaraan pendidikan dalam kurun waktu tertentu dan dapat memberikan kepuasan kepada siswa, orangtua, masyarakat dan pemerintah.
Penyelenggaraan sekolah akan dapat berjalan dengan baik jika terwujud sinergitas tiga komponen yaitu Pengawas Sekolah, Kepala Sekolah dan Guru yang merupakan komponen penyelenggaraan sekolah.
Kompetensi tiga komponen tersebut berada pada garis linier dan merupakan satu kesatuan yang saling membutuhkan. Pengawas Sekolah berasal dari Kepala Sekolah, dan Guru. Kepala Sekolah berasal dari Guru.  Sehingga kompetensi yang dimiliki guru harus dimiliki oleh Kepala Sekolah dan ditambah dengan kompetensi Kepala Sekolah, demikian juga kompetensi Guru dan Kepala Sekolah harus dimiliki oleh Pengawas Sekolah dan ditambah dengan kompetensi Pengawas Sekolah
Langkah kedua guru harus mampu mencari, menemukan permasalahan siswa dalam proses pembelajaran sekaligus mencari pemecahan terhadap masalah yang ada.
Langah ketiga pengawas harus mampu mencari, menemukan, dan memecahkan permasalahan penyelenggaraan sekolah agar tujuan sekolah dan pendidikan dapat tercapai secara optimal. Perangkat mengajar harus terprogram tanda terprogram harus disupervisi secara ketat, dengan catan tidak menyinggung komponen sekolah semua dalam bentuk koordinasi pelaksanaan tugas.

     3. Pembahasan
Hasil dari capaian dan strategi yang dipilih sangat memuaskan. Mengapa memuaskan ? karena dengan supervisi ternyata  peningkatkan mutu pendidikan SMA dengan cara mengoptimalkan peran pengawas sekolah di SMA Negeri 57 Jakarta sangat tepat.
Hasil ini disertai dengan visi dan misi harus dilaksanakan tidak sekedar pajangan di setiap lini sekolah. Tujuan pendidikan dan program kerja harus susun sebagai standar kompetensi komponen pendidikan di sekolah adalah: (1) Sebagai acuan untuk mengukur kemampuan dan kinerja komponen sekolah dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dan kepengawasan di sekolah tidak terputus; (2) pembinaan dan peningkatan mutu kepengawasan dari pengawas di sekolah harus terus menerus; (3) peningkatan kinerja komponen sekolah dan pengawas sekolah sesuai dengan profesi masing-masing.
Dengan peningkatan ini setiap sekolah memiliki potensi menjadi sekolah unggul, asal mampu mendayagunakan keunggulan-keunggulan yang ada dalam lingkungan sekolah tersebut. Keunggulan dalam pengertian ini tidak ditafsirkan secara tunggal, dengan NEM.


D.  KESIMPULAN DAN REKOMENDASI
1. Kesimpulan
Pengawas harus menguasai komponen penguasaan wawasan kependidikan dan penguasaan kepengawasan. Pengawas harus memiliki kebijakan maupun program-program yang ada di bidang pendidikan. Untuk mengukur pencapaian kompetensi yang dimiliki oleh pengawas, baik intern, maupun ekstern yang diawasi yang diawasi. Maka kesimpulan yang dapat diambil sebagai berikut: 1) tugas pokok dan fungsi pengawas sekolah adalah melaksanakan penilaian dan pembinaan; 2) penilaian dan pembinaan dilakukan terhadap bidang teknik pembelajaran dan teknik administrasi; 3) dalam melakukan pembinaan pengawas sekolah melaksanakannya dengan memberi arahan, bimbingan, contoh, dan saran; 4) implementasi dari supervisi satuan pendidikan (sekolah) adalah melakukan penilaian dan pembinaan; 5) mutu pendidikan dalam konteks makalah ini adalah mutu proses dan mutu hasil yang mengacu kepada standar nasional pendidikan (PP 19/2005); 6) untuk meningkatkan mutu tersebut peranan pengawas sangat penting.

2.  Rekomendasi
Pedoman ini sebagai acuan bagi guru, kepala sekolah, pengawas, penyelenggara pendidikan, dinas pendidikan provinsi, dinas pendidikan kabupaten/ kota, dan warga sekolah serta pihak terkait. Seorang pengawas dengan kinerja yang tinggi maka akan diperoleh hasil kerja yang optimal pula. Mengingat alur karir seorang pengawas sekolah dan pejabat struktural dituntut untuk memikirkan dan merancang pengembangan karier komponen di sekolah yang diawasi.


  
DAFTAR PUSTAKA

Afandi,dkk,. 2006. Panduan Pengembangan Silabus dan Panduan Pengembangan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran, Jakarta: CV. Timur Putra Mandiri.

Amri, Sofan. 2013. Pengembangan & Model Pembelajaran dalam Kurikulum 2013. Jakarta: Prestasi Pustaka, Publiser.

Hidayat, Sholeh., Prof. Dr. 2013. Pengembangan Kurikulum Baru. Bandung: PT Remaja Rosdakarya.

Ibrahim Muslimin,Dr. H, M.Pd. (2000). Pembelajaran Kooperatif, Jakarta : University Press

Kurikulum 2004 SMA. (2003). Pedoman Khusus Pengembangan Silabus dan Penilaian, Mata Pelajaran Bahasa dan Sastra Indonesia. Departemen Pendidikan Nasional Direktorat Jendral Pendidikan Dasar dan Menengah Direktorat Pendidikan Menengah Umum.

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Sekolah Menengah Pertama & Madrasah Tsanawiyah, Jakarta: B.P. Dharma Bhakti.

Ra’uf H.M, dkk, (2005) Standar Pelayanan Minimal & Pedoman Administrasi Sekolah Menengah Pertama, Jakarta : BP.Dharma Bhakti.

Suharsimi Arikunto, Suhardjono dan Supandi, (2006) Penelitian Tindakan Kelas, Jakarta: Bina Aksara

Tim Permata Press. 2013. Undang-Undang Sisdiknas Sistem Pendidikan Nasional. Jakarta: Permata Press.

http://abdulhamid_widyasuara. 2013. Peran Pengawas  dalam Peningkatan  Mutu Pendidikan.

http://muhayueducation.blogspot.com/2013/04/manfaat-manajemen-berbasis-sekolah-mbs.htm#comment.from.

http://artananym1.blogspot.com


[1] Departemen Pendidikan Nasional. 2001.Kamus Besar Bahasa Indonesia. Hal. 1198. Edisi Tiga. Balai Pustaka.
[2] Tim Permata Press. 2013. Undang-Undang Sisdiknas Sistem Pendidikan Nasional. Hal. 2. Jakarta. Permata Press.
[3] Loc. Cit. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Halaman. 768
[4] Loc. Cit. . 2013. Undang-Undang Sisdiknas, Sistem Pendidikan Nasional. Hal. 149. Terbaru. Jakarta. Permata Press.
[5] Ibid. 2013. Undang-Undang Sisdiknas. Halaman171.
[6] Loc. Cit. Departemen Pendidikan Nasional. Hal. 1014.
               [7] http://sdit.nurhidayahsolo.com/index.php/home/34-demo1/48-5-kelemahan-guru

Komentar

Postingan populer dari blog ini

ANALISIS CERPEN TUKANG PIJIT KELILING

SOAL UTS 2015-2016

MENENTUKAN ISI PUISI, "TUHAN TELAH MENEGURMU"