PENINGKATAN MUTU PENDIDIKAN SMA
PENINGKATAN MUTU
PENDIDIKAN SMA
DENGAN
MENGOPTIMALKAN PERAN PENGAWAS SEKOLAH
DI SMA NEGERI 57
JAKARTA
Drs. Parmono, M.Pd.
A. PENDAHULUAN
1. Latar Belakang
Keberhasilan pendidikan di SMA ditentukan oleh
banyak faktor. Faktor yang
dapat mempengaruhi peningkatan mutu pendidikan di SMA ada tiga. Tiga tersebut
adalah Kepala sekolah, Pengawas, dan Guru. Faktor tersebut terkait dengan pengelolaan
sekolah yang unsur mencakup : a)
mengembangkan dan merawat fasilitas sekolah, b) merencanakan dan mengusahakan
pengadaan sumber belajar, buku, alat, dan bahan yang dibutuhkan guru untuk
mengajar; c) bekerja sama dengan orang tua dan masyarakat; d) namun yang paling
penting adalah menjamin mutu pendidikan yang diterima anak.
Dengan latar
belakang di atas Penulis memilih judul,”Peningkatan Mutu Pendidikan SMA dengan
Cara Mengoptimalkan Peran Pengawas di SMA Negeri 57 Jakarta.”
Guru sebagai ujung
tombak proses belajar mengajar akan bermutu bermain pada hasil belajar yang
lebih baik. Perubahan kearah lebih baik tidak membutuhkan biaya, yang dipelukan
kesadaran diri memberikan yang terbaik kepada siswa. Kepala sekolah dan
pengawas karena berperan penting dalam proses belajar untuk peningkatan mutu
maka harus sering melakukan supervise kunjungan kelas.
2. Rumusan Masalah
Berdasarkan
latar belakang di atas, maka rumusan masalah
sebagai berikut, ”Bagaimana peningkatan mutu pendidikan SMA dengan cara
mengoptimalkan peran pengawas sekolah di SMA Negeri 57
Jakarta ?”
3. Tujuan dan Manfaat
Karya
tulis ilmiah yang berjudul peningkatan mutu
pendidikan SMA dengan cara mengoptimalkan peran pengasawas sekolah di SMA
Negeri 57 Jakarta adalah untuk menjawab bahwa
institusi pengawas adalah institusi yang sangat penting. Secara
operasional tujuan
dan manfaat yang ingin dicapai adalah sebagai berikut:
a. meningkatkan peran
siswa sebagai peserta didik yang belajar dengan semangat, agar mencapai
prestasi belajar secara optimal.
b.
meningkatkan kinerja
guru agar mampu membimbing siswa mencapai prestasi dengan baik di dalam proses
pembelajaran di sekolah secara efektif dan efisien.
c. meningkatkan kemampuan
kepala sekolah dalam menyusun program-program sekolah.
d. meningkatkan kemampuan
kepala sekolah dalam menjalin hubungan dengan masyarakat sekitar.
B. KAJIAN PUSTAKA
PENINGKATAN MUTU
PENDIDIKAN SMA DENGAN MENGOPTIMALKAN PERAN PENGAWAS DI SMA NEGERI 57 JAKARTA
1. Pengertian
Peningkatan
Peningkatan adalah proses perbuatan meningkatkan
yang kini telah dadakan. Peningkatan adalah berangsur-angsur naik, sedikit demi
sedikit.[1]
Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk
mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara
aktif mengembangkan potensi siswa untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan,
pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan
yang diperlukan siswa, masyarakat, bangsa dan Negara.
Pendidikan nasional adalah pendidikan yang
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia dan
tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman.[2]
2. Mutu
Pendidikan
Mutu adalah ukuran baik buruk suatu benda, atau
kadar, taraf kepandaian, kecerdasan, yang berarti memiliki kualitas.[3] Mutu
pendidikan adalah mutu proses pembelajaran dan hasil belajar. Mutu proses
mengacu kepada standar proses seperti yang tertuang di dalam PP Nomor 19/2005
tentang Standar Nasional Pendidikan. PP 19/2005, bab 1, pasal 1, ayat 6
menyatakan, ”Standar proses adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan
dengan pelaksanaan pembelajaran pada satu satuan pendidikan untuk mencapai
standar kompetensi lulusan.” Standar kompetensi lulusan ditegaskan pada ayat 4
sebagai berikut, ”Standar kompetensi lulusan adalah kualifikasi kemampuan
lulusan yang mencakup sikap atau Afektif, pengetahuan atau Kognetif, dan
keterampilan atau Psikomotorik.” [4]
Standar Penilaian Pendidikan sesuai Pasal 63 bagian
ke satu secara umum adalah: (1) Penilaian pendidikan pada jenjang pendidikan
dasar dan menengah terdiri atas; a) penilaian hasil belajar oleh pendidik. b)
penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan. dan c) penilaian hasil belajar
oleh pemerintah. (2) Penilaian pendidikan pada jenjang pendidikan tinggi
terdiri atas; a) penilaian hasil belajar oleh pendidik. b) penilaian hasil
belajar oleh satuan pendidikan tinggi. (3) penilaian pendidikan pada jenjang
pendidikan tinggi sebagaimana yang dimaksud pada ayat(2) doatur oleh
masing-masing perguruan tinggi sesuai peraturan perundangundangan yang berlaku.[5]
Jadi, mutu pendidikan adalah mutu proses yang
mengacu kepada standar proses dan mutu adalah hasil yang mengacu kepada standar
komepetnsi lulusan. Mutu proses memiliki hubungan kausal dengan mutu hasil.
Jika proses pembelajaran bermutu,
tentulah standar komptensi lulusan dapat dicapai dengan bermutu pula.
3. SMA
Sekolah menengah
atas disingkat SMA;
bahasa Inggris: Senior High School), adalah jenjang pendidikan menengah pada pendidikan
formal di Indonesia setelah lulus Sekolah
Menengah Pertama (atau sederajat). Sekolah menengah atas ditempuh
dalam waktu 3 tahun, mulai dari kelas 10 sampai kelas 12.
Sekolah menengah umum selepas sekolah menengah tingkat pertama, sebelum
perguruan tinggi.[6]
Semua potensi di SMA harus bersinergi, kepala
sekolah, pengawas, dan guru. Tiga komponen bersinergi dapat mencapai tujuan
pendidikan di sekolah. Dalam upaya menggerakkan potensi, kepala sekolah,
pengawas, dan guru dituntut menerapkan prinsip dan metode kepemimpinan yang
sesuai dengan mengedepankan keteladanan, pemotivasian. Adapun optimalisasi peran
dan fungsi kepala sekolah, pengawas, dan guru sebagai berikut:
a.
Peran, dan Fungsi Kepala Sekolah
1. Peran Kepala Sekolah
Permendiknas
Nomor 13 Tahun 2007 Tentang Kompetensi Kepala Sekolah. Peran Kepala Sekolah adalah mengelola,
penyelenggara, kegiatan pendidikan dan pembelajaran di sekolah. Secara
operasional mendayagunakan seluruh sumber daya sekolah secara terpadu dalam rangka
pencapaian tujuan sekolah secara efektif, efisien, dan akuntabel.
2. Fungsi Kepala Sekolah
a. Pendidik.
Kepala sekolah sebagai
pendidik melaksanakan kegiatan perencanaan, pengelolaan, supervise, dan
evaluasi pembelajaran, sebagai kepala sekolah.
b. Pemimpin.
Kepala sekolah sebagai
pemimpin berfungsi menggerakkan semua potensi sekolah, khusus guru dan tenaga
kependidikan bagi pencapaian tujuan sekolah.
c. Pengelola
(manajer).
Kepala sekolah sebagai
pengelola secara operasional melaksanakan pengelolaan kurikulum, peserta didik,
ketenagaan, keuangan, sarana dan prasarana, hubungan sekolah-masyarakat, dan
ketatausahaan sekolah.
d. Administrator.
Kepala sekolah dalam
pengertian luas sebagai administrator merupakan pengambil kebijakan tertinggi
di sekolah.
e. Wirausahawan.
Kepala sekolah sebagai
wirausahawan berfungsi sebagai inspirator bagi munculnya ide-ide kreatif dan
inovatif dalam mengelola sekolah.
f. Pencipta
Iklim Kerja.
Kepala sekolah sebagai
pencipta iklim kerja, berfungsi sebagai katalisator untuk meningkatkan semangat
kerja guru.
g. Penyelia
(Supervisor).
Kepala sekolah
sebagai supervisor atau penyelia. Kepala sekolah berfungsi melakukan pembinaan
professional kepada guru dan tenaga kependidikan.
b. Peran,
dan Fungsi Pengawas
1. Peran Pengawas
Permendiknas
Nomor 12 Tahun 2007 Tentang Kompetensi Pengawas Sekolah. Peran Pengawas sekolah memberikan pembinaan,
supervise akademik dan manajerial kepala sekolah dan guru yang bertujuan meningkatkan
kualitan sumber daya sekolah dan mutu pendidikan.
2. Fungsi Pengawas
a) Supervisor yaitu menyusun program supervise, melaksanakan supervisi
mengelola hasil
supervise, melaporkan hasil
supervisi kepada Dinas Pendidikan melalui UPTD.
b) Edukator yaitu membimbing, mengarahkan dan memberi saran
saran kepada kepala sekolah, guru, siswa dan staf, dan mendampingi kegiatan KKKS dan KKG, MKKKS dan MGMP.
c) Motivator yaitu mengusulkan kepala sekolah, guru dan staf
untuk mengikuti pelatihan untuk meningkatkan profesionalisme, dan mengadakan seleksi peserta untuk
mengikuti lomba kepala sekolah, guru dan siswa berprestasi.
c. Peran, dan Fungsi
Guru
1. Peran Guru
Permendiknas
Nomor 28 Tahun 2010 Tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah. Guru berperan merancang proses belajar dengan cara membuat Rencana
Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) pada awal tahun atau awal semester, sesuai
dengan rencana kerja sekolah.
2. Fungsi Guru
a) Melaksanakan Pembelajaran
Melaksanakan pembelajaran merupakan kegiatan interaksi edukatif
antara peserta didik dengan guru. Kegiatan tersebut merupakan kegiatan tatap
muka sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008
tentang Guru. Penjelasan kegiatan tatap muka adalah kegiatan tatap muka atau
pembelajaran terdiri dari kegiatan penyampaian materi pelajaran, membimbing dan
melatih peserta didik terkait dengan materi pelajaran, dan menilai hasil
belajar yang terintegrasi dengan pembelajaran dalam kegiatan tatap muka.
b) Menilai Hasil Pembelajaran
Menilai hasil pembelajaran merupakan serangkaian kegiatan untuk
memperoleh, menganalisis, dan menafsirkan data tentang proses dan hasil belajar
peserta didik yang dilakukan secara sistematis dan berkesinambungan. Melalui
penilaian hasil pembelajaran diperoleh informasi yang bermakna untuk
meningkatkan proses pembelajaran. Menilai hasil pembelajaran dilaksanakan
secara terintegrasi dengan tatap muka seperti ulangan harian, kegiatan menilai
hasil belajar dalam waktu tertentu seperti ujian tengah semester, dan akhir
semester.
c)
Membimbing dan Melatih Peserta Didik
Membimbing dan melatih peserta didik dibedakan menjadi tiga
kategori yaitu membimbing atau melatih peserta didik dalam proses tatap muka,
intrakurikuler, dan ekstrakurikuler.
d)
Melaksanakan Tugas Tambahan
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang
Guru Pasal 24 ayat (7) menyatakan bahwa guru dapat diberi tugas tambahan
sebagai kepala satuan pendidikan, wakil kepala satuan pendidikan, ketua program
keahlian satuan pendidikan, pengawas satuan pendidikan, kepala perpustakaan,
kepala laboratorium, bengkel, atau unit produksi. Selanjutnya, sesuai dengan isi
Pasal 52 ayat (1) huruf e, guru dapat diberi tugas tambahan yang melekat pada
tugas pokok misalnya menjadi pembina pramuka, pembimbing kegiatan karya ilmiah
remaja, dan guru piket.
C. BAGAIMANA PENINGKATAN MUTU PENDIDIKAN SMA DENGAN
MENGOPTIMALKAN PERAN PENGAWAS DI SMA NEGERI 57 JAKARTA ?
1. Hasil Kegiatan Sebelum
Penelitian
Temuan penulis selama membantu supervisi kunjungan
kelas. Kepala sekolah yang tidak dapat masuk kelas menjadi input bagi para guru
untuk memperbaiki kegiatan pembelajaran. Kelemahan dan tantangan kepemimpinan
kepala sekolah mencakup Mekanisne politik yang kurang terarah, tanggung jawab
yang rendah, wawasan kepala sekolah yang terbatas, pengangkatan kepala sekolah
yang belum transparan, sarana dan prasarana kurang, lulusan yang kurang mampu
berkompetisi, kepercayaan masyarakat rendah, birokrasi dan produktivitas kerja
masih rendah.
Dari pengamatan penulis terhadap kegiatan
pembelajaran di kelas dapat dikemukakan beberapa kelemahan antara lain : Guru
tidak menggunakan RPP sebagai pedoman dalam pelaksanaan pembelajaran, Guru
tidak mempersiapkan alat bantu mengajar, Guru kurang memperhatikan kemampuan
awal siswa, Penggunaan papan tulis yang kurang tepat, Tidak melaksanakan
evaluasi.
Kelemahan kepala sekolah dan guru dapat diperbaiki.
Proses pembelajaran dari guru dan supervise kepala sekolah akan menjadi pendidikan
lebih bermutu kemudian hasil belajar
akan lebih baik. Perubahan pada kelima kelemahan tersebut tidak memerlukan
biaya. Perbaikan yang diperlukan kesadaran diri untuk memberikan yang terbaik
kepada siswa. Kepala sekolah memberikan supervise berperan dalam perbaikan
proses pembelajaran dengan cara supervisi sering dilakukan seperti kunjungan
kelas.[7]
Pengalaman penulis
di SMA Negeri 57 Jakarta berada di jalan Kedoya Raya Kebon Jeruk Jakarta Barat.
Keberadaan sekolah tidak berada di pinggir jalan raya. Dua tahun lalu di
Jakarta Barat mampu menembus peringkat ke 8 untuk IPA dan peringkat ke 7 untuk
IPS. Jumlah SMA Negeri di Jakarta Barat 17 SMA. Namun dua tahun terakhir tepat
tahun pelajaran 2010-2011 mencapai kemelorotan yang fatal karena ada di
peringkat 17 baik IPA maupun IPS. Bagaimana meningkatkan mutu pendidikan SMA
dengan mengoptimalkan peran pengawas sekolah di SMA Negeri 57 Jakarta ?
2. Strategi
Pemecahan Masalah
a) Alasan pemilihan
strategi pemecahan masalah
Pengawas menyadari karena
standar kompetensi pengawas terutama di SMA Negeri 57 masih ada permasalahan
dalam kepengawasan yaitu : (1) masih ada keragaman kemampuan pengawasan sekolah
dari kepala sekolah dan pengawas sendiri dalam melaksanakan tugas dan fungsi
kepengawasan. (2) belum ada alat ukur untuk mengetahui fungsi pengawasan dari
kepala sekolah dan pengawas sekolah dalam
melakukan supervisi, dan (3) belum ada pembinaan kepada komponen
pendidikan di sekolah dari pengawas sekolah dan kepala sekolah yang terarah.
Dengan demikian supervise kepada guru dijadikan alasan tepat supervise kelas
ditingkatkan.
Perlu diketahui pada
tahun 2010-2011 SMA 57 masuk peringkat 17 dari 17 SMA di Jakarta Barat. Tahun
2011-2012 pengawas melakukan disiplin tinggi dengan supervise sebagai pengawasan
ekstra ketat. Semua tugas kepala
sekolah, wakil, staf dan guru serta ketenaga kependidikan di supervisi.
Pengawas dalam mensupervisi guru mulai dari instrumen supervisi kelengkapan
administrasi, instrumen supervisi penyusunan silabus, instrumen supervisi penyusunan
rencana pembelajaran, instrumen supervisi pelaksanaan pembelajaran yang harus
dilaknsanakan oleh guru dan harus disertai dengan portofolio.
b) Deskripsi
pemecahan masalah
Dengan disiplin oleh
Pengawas sekolah melalui tugas pokok pengawas ternyata mampu menaikan peringkat
sekolah. SMA Negeri 57 Jakarta. Peringkat dapat kembalikan ke 9 untuk IPA dan peringkat 8 untuk IPS dari peringkat 17 dari 17 SMA di
Jakarta Barat, hal ini terjadi di tahun ajaran 2012-2013. Cara mensupervisi
guru pun satu persatu dan portovolio harus lengkap. Apabila tidak lengkap
tolong dilengkapi dengan portofolio tahun sebelum disupervisi dan tidak harus
baru.
c) Tahapan operasional pelaksanaan
Langkah pertama pahami
terlebih dahulu mutu. Mutu pendidikan adalah output yang dihasilkan oleh
sekolah setelah mengalami proses penyelenggaraan pendidikan dalam kurun waktu
tertentu dan dapat memberikan kepuasan kepada siswa, orangtua, masyarakat dan
pemerintah.
Penyelenggaraan
sekolah akan dapat berjalan dengan baik jika terwujud sinergitas tiga komponen
yaitu Pengawas Sekolah, Kepala Sekolah dan Guru yang merupakan komponen
penyelenggaraan sekolah.
Kompetensi tiga
komponen tersebut berada pada garis linier dan merupakan satu kesatuan yang
saling membutuhkan. Pengawas Sekolah berasal dari Kepala Sekolah, dan Guru. Kepala
Sekolah berasal dari Guru. Sehingga
kompetensi yang dimiliki guru harus dimiliki oleh Kepala Sekolah dan ditambah
dengan kompetensi Kepala Sekolah, demikian juga kompetensi Guru dan Kepala
Sekolah harus dimiliki oleh Pengawas Sekolah dan ditambah dengan kompetensi
Pengawas Sekolah
Langkah kedua guru
harus mampu mencari, menemukan permasalahan siswa dalam proses pembelajaran
sekaligus mencari pemecahan terhadap masalah yang ada.
Langah ketiga pengawas
harus mampu mencari, menemukan, dan memecahkan permasalahan penyelenggaraan
sekolah agar tujuan sekolah dan pendidikan dapat tercapai secara optimal.
Perangkat mengajar harus terprogram tanda terprogram harus disupervisi secara
ketat, dengan catan tidak menyinggung komponen sekolah semua dalam bentuk
koordinasi pelaksanaan tugas.
3. Pembahasan
Hasil
dari capaian dan strategi yang dipilih sangat memuaskan. Mengapa memuaskan ? karena dengan supervisi ternyata peningkatkan mutu pendidikan SMA dengan cara mengoptimalkan
peran pengawas sekolah di SMA Negeri 57 Jakarta sangat tepat.
Hasil ini
disertai dengan visi dan misi harus dilaksanakan tidak sekedar pajangan di
setiap lini sekolah. Tujuan
pendidikan dan program kerja harus susun sebagai standar kompetensi komponen
pendidikan di sekolah adalah: (1) Sebagai acuan untuk mengukur kemampuan dan
kinerja komponen sekolah dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dan kepengawasan
di sekolah tidak terputus; (2) pembinaan dan peningkatan mutu kepengawasan dari
pengawas di sekolah harus terus menerus; (3) peningkatan kinerja komponen
sekolah dan pengawas sekolah sesuai dengan profesi masing-masing.
Dengan
peningkatan ini setiap sekolah memiliki potensi menjadi sekolah unggul, asal
mampu mendayagunakan keunggulan-keunggulan yang ada dalam lingkungan sekolah tersebut. Keunggulan dalam pengertian ini tidak ditafsirkan secara
tunggal, dengan NEM.
D. KESIMPULAN DAN
REKOMENDASI
1. Kesimpulan
Pengawas harus menguasai komponen penguasaan wawasan
kependidikan dan penguasaan kepengawasan. Pengawas harus memiliki kebijakan
maupun program-program yang ada di bidang pendidikan. Untuk mengukur pencapaian
kompetensi yang dimiliki oleh pengawas, baik intern, maupun ekstern yang diawasi
yang diawasi. Maka kesimpulan yang dapat diambil sebagai berikut: 1) tugas pokok dan fungsi pengawas sekolah
adalah melaksanakan penilaian dan pembinaan; 2) penilaian
dan pembinaan dilakukan terhadap bidang teknik pembelajaran dan teknik
administrasi; 3) dalam melakukan
pembinaan pengawas sekolah melaksanakannya dengan memberi arahan, bimbingan,
contoh, dan saran; 4) implementasi dari
supervisi satuan pendidikan (sekolah) adalah melakukan penilaian dan pembinaan; 5) mutu pendidikan dalam konteks makalah ini adalah
mutu proses dan mutu hasil yang mengacu kepada standar nasional pendidikan (PP
19/2005); 6) untuk meningkatkan mutu
tersebut peranan pengawas sangat penting.
2. Rekomendasi
Pedoman
ini sebagai acuan bagi guru, kepala sekolah, pengawas, penyelenggara
pendidikan, dinas pendidikan provinsi, dinas pendidikan kabupaten/ kota, dan
warga sekolah serta pihak terkait. Seorang
pengawas dengan kinerja yang tinggi maka akan diperoleh hasil kerja yang
optimal pula. Mengingat alur karir seorang pengawas sekolah dan pejabat
struktural dituntut untuk memikirkan dan merancang pengembangan karier komponen
di sekolah yang diawasi.
DAFTAR PUSTAKA
Afandi,dkk,. 2006. Panduan Pengembangan Silabus dan Panduan Pengembangan
Rencana Pelaksanaan Pembelajaran, Jakarta: CV. Timur Putra Mandiri.
Amri, Sofan. 2013. Pengembangan & Model Pembelajaran dalam Kurikulum
2013. Jakarta: Prestasi Pustaka, Publiser.
Hidayat, Sholeh., Prof. Dr. 2013. Pengembangan Kurikulum Baru. Bandung: PT
Remaja Rosdakarya.
Ibrahim Muslimin,Dr. H, M.Pd. (2000). Pembelajaran Kooperatif, Jakarta :
University Press
Kurikulum 2004 SMA. (2003). Pedoman Khusus Pengembangan Silabus dan
Penilaian, Mata Pelajaran Bahasa dan Sastra Indonesia. Departemen Pendidikan
Nasional Direktorat Jendral Pendidikan Dasar dan Menengah Direktorat Pendidikan
Menengah Umum.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 22 Tahun
2006 tentang Standar Isi untuk Sekolah Menengah Pertama & Madrasah
Tsanawiyah, Jakarta: B.P. Dharma Bhakti.
Ra’uf H.M, dkk, (2005) Standar Pelayanan Minimal & Pedoman
Administrasi Sekolah Menengah Pertama, Jakarta : BP.Dharma Bhakti.
Suharsimi Arikunto, Suhardjono dan Supandi, (2006) Penelitian Tindakan
Kelas, Jakarta: Bina Aksara
Tim Permata Press. 2013. Undang-Undang Sisdiknas Sistem Pendidikan
Nasional. Jakarta: Permata Press.
http://abdulhamid_widyasuara. 2013. Peran Pengawas dalam Peningkatan Mutu Pendidikan.
http://muhayueducation.blogspot.com/2013/04/manfaat-manajemen-berbasis-sekolah-mbs.htm#comment.from.
http://artananym1.blogspot.com
[1] Departemen Pendidikan
Nasional. 2001.Kamus Besar Bahasa Indonesia. Hal. 1198. Edisi Tiga. Balai
Pustaka.
[2] Tim Permata Press. 2013.
Undang-Undang Sisdiknas Sistem Pendidikan Nasional. Hal. 2. Jakarta. Permata
Press.
[4] Loc. Cit. . 2013.
Undang-Undang Sisdiknas, Sistem Pendidikan Nasional. Hal. 149. Terbaru.
Jakarta. Permata Press.
[7] http://sdit.nurhidayahsolo.com/index.php/home/34-demo1/48-5-kelemahan-guru
Komentar