BOBOT DAN CARA PENILAIAN
Poltekkes Kesehatan Kemenkes
Bobot
dan Cara Penilaian
Drs.
Parmono, M.Pd.
Bobot
penilaian
Masing–masing
mata kuliah perlu diberi bobot penilaian, yang dapat ditetapkan sama atau
berbeda untuk setiap mata kuliah, tergantung pada bobot soal/tugas yang
diberikan oleh dosen pengasuh mata kuliah
Nilai akhir
1. Nilai akhir yang diberikan oleh dosen pengasuh mata kuliah
harus merupakan nilai absolut, dan angka mutu, dan huruf mutu yang pasti (A, B,
C, D dan E). yang harus mengikuti seluruh komponen.
2. Dosen pengasuh mata kuliah bertanggung jawab atas kebenaran
nilai akhir (Huruf Mutu) yang ditulis pada Kartu hasil studi (KHS).
3. Nilai akhir yang telah diumumkan tidak dapat diganti lagi
dengan alasan apapun.
Cara
Penilaian
Penilaian diberikan terhadap penguasaan materi oleh mahasiswa, baik yang bersifat koqnitif, psikomotorik maupun afektif. Bentuk tes untuk penilaian berupa tes tertulis, tes lisan dan tes psikomotor. Cara Penilaian adalah menggunakan sistem Penilaian Standar Mutlak atau Penilaian Acuan Patokan (PAP) yaitu penilaian yang diacukan kepada tujuan instruksional yang harus dikuasai oleh peserta didik.
1. Nilai absolut adalah
nilai murni (nilai mutlak) yang dikelompokkan dalam bentuk angka pecahan dengan
rentang skor antara 0 – 100. Nilai ini berasal dari dosen pengajar mata kuliah
tunggal atau dari penilaian dari beberapa dosen pengajar kelompok team
teaching, meliputi nilai kehadiran/absensi, nilai kuis/penugasan, UTS, laporan
hasil praktikum/kerja lapangan, ujian praktikum dan UAS.
2. Nilai angka mutu
adalah nilai yang berasal dari nilai absolut yang dikelompokkan dalam bentuk
angka desimal yang menunjukkan nilai mutu antara 0,00 - 4,00.
3. Lambang atau huruf mutu
adalah nilai yang berasal dari angka nilai mutu yg dikelompokan dalam bentuk
huruf:
A
= Baik Sekali. E
= Gagal
B = Baik. T = Tidak Lengkap
C = Cukup. K = Kosong
D = Kurang.
B = Baik. T = Tidak Lengkap
C = Cukup. K = Kosong
D = Kurang.
Nilai akhir suatu mata kuliah diberikan kepada mahasiswa dalam bentuk huruf mutu dan angka mutu dengan peringkat sesuai konversi diatas. Nilai akhir dianggap sah apabila mahasiswa dan jenis mata kuliah terdaftar dalam KRS pada semester yang bersangkutan.
Keterangan:
Huruf T (Tidak Lengkap) diberikan mahasiswa dengan ketentuan ;
1. Belum memenuhi sebagian evaluasi
yang ditetapkan, misalnya tidak/belum mengikuti UTS/UAS, atau belum melengkapi
tugas – tugas yang diberikan.
2. Apabila mahasiswa kemudian mengikuti
UTS/UAS atau telah menyerahkan tugas dalam waktu 2 minggu terhitung sejak akhir
Ujian Semester mata kuliah yang bersangkutan, maka huruf T harus diganti dengan
huruf A – E sesuai dengan nilai yang diperoleh mahasiswa.
3. Apabila mahasiswa tidak mengikuti
UTS/UAS atau tidak menyelesaikan tugasnya dalam waktu 2 minggu, maka huruf
mutunya menjadi E atau huruf mutu lainnya apabila dosen pengasuh melakukan
penghitungan penilaian sesuai dengan bobot masing-masing bentuk dan jenis
evaluasi.
4. Huruf T tidak dapat diubah menjadi
huruf K, kecuali bila mahasiswa tidak dapat menempuh Ujian Akhir Semester
Susulan atas dasar alasan yang dibenarkan, (misalnya : Sakit, mengalami
kecelakaan atau musibah yang memerlukan perawatan lama).
Huruf K (Kosong), ketentuan pemberian huruf K, sebagai berikut :
1. Diberikan untuk mata kuliah semester
yang bersangkutan mahasiswa mengundurkan diri atas dasar alasan yang dapat
dibenarkan (lihat butir c) dari semester yang sedang berjalan, dengan catatan
yang bersangkutan telah melakukan registrasi (mengisis KRS).
2. Dikenakan pada 1 atau beberapa mata
kuliah pada semester yang bersangkutan dalam hal mahasiswa tidak dapat
mengikuti Ujian Akhir Semester atas dasar alasan yang dapat dibenarkan,
sehingga tidak dapat mengikuti UAS.
3.
Alasan yang dibenarkan untuk
memberikan huruf K :
o Sakit atau kecelakaan yang memerlukan perawatan atau proses
penyembuhan lama yang dinyatakan oleh dokter atau rumah sakit yang merawatnya.
o Musibah keluarga yang mengharuskan mahasiswa meninggalkan
belajarnya dalam waktu lama, dengan dikuatkan surat keterangan yang diperlukan.
4. Bagi mahasiswa yang memperoleh huruf
K bagi seluruh beban studi semesteran, semester yang bersangkutan tidak
diperhitungkan dalam waktu batas waktu studi dan tidak dianggap sebagai
penghentian studi untuk sementara.
5. Bila butir d terjadi untuk kedua
kalinya maka semester, maka semester yang bersangkutan dianggap penghentian
studi sehingga mahasiswa yang bersangkutan hanya diperkenankan satu kali
mengajukan permohonan menghentikan studi sementara.
6. Jika mata kuliah yang memperoleh
huruf K ditempuh kembali pada kesempatan lain, huruf mutunya dapat diganti
menjadi huruf A, B, C,D dan E.
7.
Nilai K tidak dibenarkan untuk
penghitungan IP dan IPK.
TABEL
KONVERSI NILAI
Konvensi
Nilai Absolut, Angka Mutu, dan Huruf Mutu hasil belajar mahasiswa sebagai
berikut:
NO.
|
NILAI ABSOLUT
|
NILAI ANGKA MUTU
|
HURUF MUTU
|
1.
|
86 – 100
83 – 85
79 – 82
75 – 78
71 - 74
|
4.00
3.75
3.50
3.25
3.00
|
A
A
B
B
B
|
2.
|
68 – 70
64 – 67
60 – 63
56 – 59
|
2.75
2,50
2.25
2.00
|
C
C
C
C
|
3.
|
52 – 55
48 – 51
44 – 47
41 - 43
|
1.75
1.50
1.25
1.00
|
D
D
D
D
|
4.
|
31 – 40
21 – 30
11 – 20
0 - 10
|
0.75
0.50
0.25
0.00
|
E
E
E
E
|
Keterangan
:
Angka
decimal di belakang koma ≤ 0,50 dibulatkan ke bawah, ≥ 0,51 dibulatkan ke atas.
Indeks
Prestasi Mahasiswa
Indeks Prestasi (IP) adalah angka
yang menunjukkan prestasi atau kemajuan belajar mahasiswa dalam satu semester
dan dihitung setiap akhir semester.
Rumus perhitungan :
Jumlah angka mutu x SKS
IP = ----------------------------------------
Jumlah SKS
Indeks
Prestasi Kumulatif (IPK)
IPK
merupakan angka yang menunjukkan prestasi atau kemajuan belajar mahasiswa
secara kumulatif mulai dari semester pertama sampai semester paling akhir yang
ditempuh, dan dihitung diakhir setiap semester.
Rumus perhitungan :
Jumlah (angka mutu x SKS) seluruh semester
IPK = ------------------------------------------------------------
Jumlah SKS seluruh semester
Komentar